Bagikan
Absenteisme termasuk dalam bahasa dan istilah hukum. Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Penggunaan kata Absenteisme bisa kita jumpai di dunia nyata seperti di Koran, buku, artikel, brosur, majalah dan di sekolah saat pembelajaran maupun di dunia maya seperti di social media facebook, instagram, tiktok, youtube, whatsapp, twitter dan lain sebagainya. Penggunaan kata Absenteisme juga biasa digunakan di artikel, berita, jurnal dan lain sebagainya. Supaya kita tidak salah dalam memahami kata itu, kita harus tau arti kata tersebut.
arti Absenteisme adalah 1. Ketidakhadiran yg terus-menerus (dl perusahaan, sekolah, dsb); 2. Pemilikan atau perwalian tanah oleh orang-orang yg tidak hidup di tanah tsb dan tidak mengolah tanah itu sendiri, tetapi mengambil hasilnya melalui penggarapnya
Dengan mengerti banyak arti kata sangat memudahkan anda dalam memahami, menyampaikan dan berkomunikasi dengan orang lain, serta tidak salah dalam mengartikan kata tersebut. Semoga penjelasan mengenai kata Absenteisme dapat memberikan pengetahuan bagi anda dan bermanfaat bagi semua.
Demikian arti Absenteisme dalam kamus dan istilah hukum ( Online ) Bahasa Indonesia
2. Bing Images
Bagikan